Image description
Image captions

Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.

"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Yusri lantas mengemukakan bahwa larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yang diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.

"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, saat malam perayaan pergantian tahun setidaknya ada 10 ribu personel gabungan TNI-Polri yang dikerahkan di sejumlah lokasi. Kegiatan pengaman tersebut merupakan serangkaian dari Operasi Lilin Jaya 2019.

"Semua kita jadikan pengawasan, baik tempat yang memang dilaporkan kegiatan, kita amankan dengan teman-teman dari TNI-Polri 10 ribu personel kita turunkan," pungkasnya.