Image description
Image captions

Polres Jakarta Barat merilis kasus perbuatan melawan polisi yang dilakukan oleh pengemudi mobil Toyota Agya, Tohap Silaban. Dalam kegiatan ini, Tohap ikut dipamerkan bersama barang bukti mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH.

Pantauan di lokasi, Sabtu (8/2/2020) pukul 14.50 WIB, Tohap Silaban digiring oleh polisi bersenjata api laras panjang. Dia hanya tertunduk lesu selama dipamerkan oleh polisi.

Tidak ada kata-kata yang terucap dari bibir Tohap. Berbeda dengan kondisi ketika dia melawan polisi saat di Tol Angke, kali ini Tohap hanya bisa tertunduk lesu.

Tohap mengenakan kaus warna oranye. Kedua tangannya terikat borgol.

Seperti diketahui, Tohap Silaban melawan polisi saat di Tol Angke, Jumat (7/2) kemarin. Dia malah mengajak polisi berduel ketika hendak ditilang.
Kasus bermula ketika dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudi Rustam melakukan patroli di Tol Angke arah timur.

Saat itu mereka melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu tol, menunggu ganjil-genap berakhir. Waktu saat itu menunjukkan pukul 09.30 WIB.

Sementara yang lain pergi ketika dihalau sirine, Tohap justru tetap bertahan. Polisi pun turun dan menanyakan surat-surat kendaraannya.
Polisi juga mengingatkan tidak boleh berhenti di bahu jalan tol, kecuali dalam keadaan darurat. Ketika polisi hendak menilangnya, Tohap emosi dan mendorong Bripka Rusdy. Dia juga mencekik dan menantang duel Bripka Rusdy.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren. Polsek Tanjung Duren dan Polres Jakarta Barat kemudian menangkapnya, kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu (8/2) dini hari tadi. Tohap juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.0