Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan status tanggap darurat menyikapi wabah virus Corona atau Covid19. Anies juga mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang 'Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI Jakarta'.
Menindaklanjuti seruan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menutup sementara layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari Nomor 13. Penutupan dilakukan sejak Kamis (19/3).
"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang," ujar Aris, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3).
Aris mengatakan, layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu akan dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur.
"Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat, Selatan dan Timur," jelas Aris.
Selain itu, penutupan juga dilakukan di gerai yang berada di mal.1 dari 1 halaman
Seperti diketahui, Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara layanan di kantor Samsat Induk, SAMLING 'Samsat Keliling' dan Drivethru tetap dibuka.
"Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.
Aris mengimbau bagi warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti aplikasi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.
"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.
Adapun ketentuan ini mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 dengan kebijakan sebagai berikut:
1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online melalui: https://pajakonline.jakarta.go.id dan htpps://ebphtb.jakarta.go.id
2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengan ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD
3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan ke dalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan di beritanya keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan0 mdk