Image description
Image captions

Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan kepada imigrasi terkait tersangka kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan pengusahaTommy Sumardi. Keduanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Tersangka TS (Tommy Sumardi) dan NB (Napoleon Bonaparte) dilakukan pencekalan 20 (hari) ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8/2020).

Surat pencekalan itu telah dikirim oleh Bareskrim Polri ke imigrasi. Surat dikirim minggu lalu.

"Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020," ujar Argo.

Diketahui, Tommy Sumardi berperan sebagai pemberi suap. Suap itu diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Akibatnya, Napoleon dan Prasetijo dicopot dari jabatannya. Napoleon diduga melanggar etik berkaitan dengan penghapusan status red noticeDjoko Tjandra. Sementara itu, Prasetijo berperan membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra.0 dtk