Image description
Image captions

Vanessa Angel didakwa sebagai pemilik Xanax. Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

20 butir Xanax itu ditemukan polisi dalam bungkus berbeda. Bungkusan pertama berisi lima butir yang didapat dari Abdul Malik dan bungkus selanjutnya berisi 15 butir yang dibeli dari apotik di Rumah Sakit Puri, Cinere.

Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda maksimal Rp 100.000.000.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Vanessa Angel meminta doa agar dilancarkan dalam menghadapi sidang. Tak mau banyak bicara, Vanessa Angel pun menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum.

"Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum aja. Karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum. Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja. Itu aja sih yang paling penting," pungkas Vanessa Angel.

Trauma jadi alasan Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, ini bukan kali pertamanya, Vanessa Angel berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Vanessa Angel pernah ditangkap polisi ketika berada di Surabaya. Ia divonis bersalah dalam kasus UU ITE, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan prostitusi online.

"Ya gimana ya, trauma aja lah. Kan aku pernah ngalamin masalah hukum juga, terus ini ngalamin lagi, kayak ya gimana ya, trauma aja, jadi mungkin stres," pungkas Vanessa Angel.

Vanessa Angel ditangkap polisi di kediamannya, di Pos Pengumben, Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020). Ia diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan asistennya yang berinisial CL dengan barang bukti 20 butir xanax.0 dth

Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba. Sang suami turut hadir mendampingi Vanessa di sidang tersebut.