Anggota Cyber Crime Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap seorang tenaga honorer Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel, Muhammad Aufar Afdillah Alham, di Jalan Adhyaksa 2 Kompleks Kejaksaan, Kamis (16/5).
Pria berusia 29 tahun ini berurusan dengan petugas Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah ketahuan menyebarkan seruan people power. Di akun Facebooknya, dia menulis seruan kepada masyarakat untuk ikut gerakan People Power.
“Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti,” tulisnya di akun Facebook.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggota Cyber Crime melakukan patroli di media sosial, Facebook. “Postingan tersebut dibuat Alfar pada tanggal 15 Mei, dan terungkap setelah Unit Cyber Krimsus Polda Sulsel menggelar patroli cyber,” kata Dicky, Jumat (17/5).
Postingan itu, kata dia, bermaksud untuk mengajak orang-orang yang telah membaca untuk ikut aksi people power pada 22 Mei mendatang, ketika hasil perghitungan suara diumumkan oleh KPU dan untuk menyuarakan keadilan atas kecurangan yang dilakukan KPU.
“Akun seperti ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di media sosial dan ini diketahui masyarakat luas,” kata Dicky.
Saat diintrogasi, Alfar mengaku sebagai seorang honorer di salah kantor Kemensos wilayah Sulsel yang bekerja sejak tahun 2012. Alfar juga mengaku kekecewaannya terhadap pemerintah sehingga ia berani mengajak people power yang akan berlangsung 22 Mei mendatang.
Pelaku juga mengaku sebagai alumnus salah Perguruan Tinggi di Bandung Jawa Barat. Namun belum diketahui apakah ia salah anggota di tim sukses salah satu calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kalau menurut keterangan awal, ini sepertinya belum ada. Tapi kita akan dalami, apakah dia ikut di salah satu tim kelompok paslon A atau B. Kita akan dalami,” ucap Dicky.
Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa menambahkan, dari status Alfar itu pihaknya juga telah memeriksakan di ahli bahasa.
“Dan Ahli pun menyebut postingan pelaku dinilai mengandung unsur penghasutan dan ujaran kebencian,” tuturnya.
Saat ini pelaku sementara diamankan di Mapolda Sulsel guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). pasal 45a UU 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar. 0 ins