Image description
Image captions

Ustaz Tengku Zulkarnain pernah menulis cuitan di Twitter pada 13 Mei 2019 lalu, menyangkut pembubaran ormas Islam seperti HTI, FPI dan MUI.

 

Dalam cuitannya, Zulkarnain mengaku bicara langsung kepada Ma'ruf Amin, sebelum menjadi wakil presiden RI seperti sekarang. Ketika itu, mereka bicara di Kantor MUI.

 

"Saya pernah berkata di Kantor MUI pd Yang Mulia Yai Ma'ruf Amin. 'Saya khawatir Yai, sekarang HTI dibubarkan, besok FPI, terakhir MUI dibubarkan'," kata Zulkarnain kepada Ma'ruf, sebagaimana pengakuan Zulkarnain.

 

Mendengar perkataan Zulkarnain, Ma'ruf kemudian memandang wajah Zulkarnain sejenak, sebelum membalas.

 

 

"Beliau memandang wajah saya, kemudian berkata, 'Kita lawan..!' Kemudian saya berkata, 'Saat itu, apa tidak terlambat?' Beliau diam," sambung Zulkarnain.

 

 

 

Rabu, 30 Desember 2020, beberapa jam usai kabar FPI dinyatakan sebagai kelompok terlarang oleh pemerintah RI, Zulkarnain kembali menulis cuitan.

 

Zulkarnain mengungkit kembali sejarah Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), partai politik Islam terbesar di Indonesia selama Era Demokrasi Liberal di Indonesia, yang mengalami nasib tragis di zaman Orde Lama.

 

"Dulu Partai Pemenang Pemilu dgn 58 Kursi Konstituante sama dgn PNI, yakni Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) mengalami nasib TRAGIS di zaman Orde Lama. Pimpinannya DIPENJARA. Partainya DIBUBARKAN. Asetnya DIAMBIL. Bahkan karakter para Petngginya DIBUNUH," cuit Zul di Twitter.

 

Zul pun mempertanyakan apakah FPI mengalami nasib serupa dengan Masyumi. Antara lain pemimpinnya dipenjara, asetnya diambil, dan karakter petingginya dibunuh.

 

"Akankah terulang?" katanya.

 

Seperti diketahui, serentetan tindakan tegas menimpa Rizieq Shihab dan ormasnya, FPI, semenjak ia pulang dari Arab Saudi.

 

Kini, Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan pesantrennya di Megamendung bakal digusur karena dianggap menyerobot lahan negara.

 

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa larangan terhadap FPI didasari oleh fakta bahwa FPI tidak mempunyai dasar hukum, baik sebagai organisasi ataupun ormas.

 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ucap Mahfud dalam konferensi pers hari Rabu (30/12/2020).