Image description
Image captions

Pemprov DKI Jakarta menerima 58 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ini semua merupakan upaya unit usaha agar bisa beroperasi saat pandemi COVID-19.

 

"Memang semua unit usaha yang selama ini tutup melakukan persuasif, lobi, dukungan, mempresentasikan prokes di tempat kegiatannya, seperti dulu di bioskop demikian," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

 

 

 

Baca juga: 58 Tempat Karaoke Minta Izin Buka ke Pemprov DKI

Politikus Gerindra itu memahami keinginan para pelaku usaha untuk kembali bekerja seperti sediakala. Namun, Riza memandang saat ini prioritas pemerintah adalah menjamin kesehatan masyarakat.

"Semua kami memahami tidak hanya pemilik tapi juga pegawai di situ, masyarakat kecil, pelayan, petugas keamanan membutuhkan lapangan pekerjaan. Tapi sekali lagi, sebagaimana disampaikan Pak Jokowi (dan) pak gubernur bahwa kesehatan adalah yang utama," jelasnya.

Riza mengatakan Pemprov DKI segera mengumumkan keputusan terkait tempat karaoke. Namun dia menjelaskan salah satu pertimbangan bahwa tempat karaoke itu sempit dan ber-AC sehingga rawan penyebaran Corona.

"Kita akan umumkan segera. Kita akan lihat apakah dimungkinkan dibuka. Ini tempat memang sempit, ruangan ber-AC (dan) kecil itu potensi penyebaran tinggi. Nanti kepala dinas (Parekraf) akan menyampaikan," jelasnya.

Baca juga: Izin Buka Karaoke Saat Pandemi Dikritik, Wagub DKI: Sedang Dipertimbangkan

Seperti diketahui, Disparekraf DKI Jakarta melaporkan sebanyak 58 tempat usaha karaoke mengajukan izin pembukaan. Hal ini menyusul realisasi rencana pembukaan kembali tempat karaoke di masa pandemi COVID-19.

"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Namun, tidak disebutkan tempat karaoke mana saja yang minta dibuka. Sejauh ini, Pemprov DKI telah memproses sekitar 22 berkas. Sedangkan sisanya masih menunggu giliran untuk ditinjau lebih lanjut.

Rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19 itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.