Image description
Image captions

Telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait aturan penyiaran tindakan arogansi polisi menjadi polemik. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut telegram tersebut bersifat internal.

 

 

"Saya melihat TR ini bersifat imbauan untuk internal. Jika kita lihat, sering kali aksi teror menyasar aparat kepolisian akibat video-video yang beredar di publik yang berhubungan dengan upaya-upaya paksa oleh kepolisian," ujar Herman Hery dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

 

Herman menganalisis telegram Kapolri itu untuk mencegah aksi-aksi teror yang menyasar ke polisi. "TR ini bersifat untuk mencegah eskalasi aksi-aksi teror ke depan yang menyasar Polri akibat video-video yang beredar dan dipotong seolah-olah ini berhubungan dengan arogansi aparat," jelas Herman.

 

Selain itu, Herman Hery mengingatkan soal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, UU tersebut juga membatasi informasi yang berhubungan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat hukum.

 

 

"Saya mendorong Kapolri untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait TR ini agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah publik. Tentunya kepada masyarakat agar bersama-sama memantau implementasi TR ini. Komisi III tentu akan mengawasi dengan seksama dan akan menjadi bahan kami dalam melakukan Rapat Kerja Pengawasan dengan Kapolri ke depan," tutur Herman.

 

Diberitakan sebelumnya, telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

 

Dalam surat telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

 

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama surat telegram itu.

 

Selain itu, humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

 

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono kemudian memberi penjelasan perihal surat telegram tersebut. Rusdi menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal.

 

"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," tutur Rusdi.