Image description
Image captions

Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Habib Rizieq Shihab dkk berdebat dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Perdebatan itu muncul saat jaksa membahas AD/ART FPI ketika memeriksa saksi dari Kemendagri.

 

 

Awalnya, jaksa menanyakan ASN Kemendagri yang membidangi pendaftaran ormas, Abda Ali, soal pemeriksaannya dengan penyidik. Saat itu, Ali mengatakan diperiksa penyidik soal status kelembagaan FPI.

 

"Waktu itu saya diperiksa penyidik menanyakan status kelembagaan FPI," kata Abda Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (22/4/2021).

 

Ali membeberkan bahwa masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) ormas atas nama FPI hanya sampai 20 Juni 2019. FPI juga terdaftar sebagai ormas yang tidak berbadan hukum.

 

"Bahwa FPI itu betul terdaftar di Kemendagri sampai dengan 20 Juni 2019 sebagai ormas yang tidak berbadan hukum," ujarnya.

 

 

Ali juga menyebut ada upaya FPI untuk mengurus masa berlaku SKT tersebut. Namun, lanjutnya, berkas itu ditolak karena ada syarat yang belum terpenuhi dalam AD/ART.

 

"Masih status ditolak karena persyaratan pendaftaran organisasinya belum memenuhi ketentuan Permendagri 57/2017, Pak," jelasnya.

 

Jaksa juga sempat menanyakan soal visi misi dan AD/ART FPI lebih lanjut. Sejurus kemudian, penasihat hukum lantas mengajukan keberatan karena tidak berkaitan dengan masalah pelanggaran COVID-19. Hakim ketua Suparman Nyompa pun menengahi perdebatan kedua belah pihak.

 

"Tadi dia terangkan mengenai terakhir terdaftar SKT FPI berakhir 20 Juni 2019, ini ada masalah lembaga sosial masyarakat. Nanti kita dengar apanya kan ada terkait FPI yang pernah dinaungi terdakwa," ucap hakim.

 

Salah satu penasihat hukum Habib Rizieq menyebut pertanyaan jaksa soal AD/ART FPI termasuk membuang waktu. Perdebatan antara jaksa dan penasihat hukum pun kembali terjadi.

 

"Dakwaan berkaitan penyelenggaraan Maulid dan pernikahan, dakwaan juga terkait prokes. Jadi apa hubungannya, ini kan membuang-buang waktu," ucap salah satu penasihat hukum Habib Rizieq.

 

"Bukan membuang waktu, Pak. Dalam dakwaan kami ada, dan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan berlogo FPI," jelas jaksa.

 

 

Hakim pun kembali menenangkan kedua belah pihak. Jaksa kemudian dipersilakan melanjutkan pertanyaan karena masih masuk dalam dakwaan.

 

"Jelas ya ada di dakwaan kelima," ujar hakim.

 

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

 

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

 

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.