Image description
Image captions

Polisi yang diduga terlibat baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, telah menjalani asesmen ketiga di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E kini menunggu keputusan LPSK.


"Kalau sekarang tinggal menunggu yang laporan dari profesional tenaga ahli, mungkin nanti dalam waktu 2-3 minggu kita bisa melihat hasilnya seperti apa," kata kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).

Andreas mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E harus melalui beberapa tahapan asesmen. Dia mengatakan LPSK yang menentukan apakah Bharada E layak diberi perlindungan atau tidak.

"Tadi juga sudah disampaikan bahwa perlindungan itu memang harus melalui proses asesmen juga sehingga ini yang sedang dilakukan oleh LPSK dari sisi psikolognya apakah benar orang ini membutuhkan perlindungan itu sendiri," ujarnya.

Dia mengatakan Bharada E selalu hadir dalam setiap asesmen. Dia menyerahkan keputusan perlindungan kepada LPSK.

"Bharada E-nya selalu ada karena setiap asesmen dilakukan kepada yang bersangkutan langsung. Jadi sudah tiga kali asesmen dan sekarang kita tinggal menunggu," kata Andreas.

Bharada E menjalani asesmen atau penilaian psikologis ketiga di LPSK hari ini. Asesmen kali ini merupakan tindak lanjut proses asesmen sebelumnya yang belum rampung.

"Sudah selesai, iya yang diperiksa Bharada E," papar Wakil Ketua Edwin Partogi saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (2/8).

Edwin menyebut asesmen Bharada E dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Dipotong jeda istirahat 30 menit.

Baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua itu terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.0dtk