Masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bakal dilakukan evaluasi pemerintah pusat per tiga bulan, untuk nantinya diputuskan apakah akan dilanjutkan untuk masa setahun jelang Pemilu Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Tito Karnavian menjelaskan, Keppres 100/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2022 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta memang mengatur masa jabatan Heru selama setahun ke depan.
"Dalam acara pelantikan hari ini, maka sudah kita tahu hasilnya siapa penjabatnya, hasil sidang TPA yang dipimpin langsung Bapak Presiden (Jokowi) sejumlah menteri, dan lembaga, untuk masa jabatan 1 tahun," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin pagi (17/10).
Tetapi, Tito memastikan akan ada metode evaluasi terhadap Heru, mengingat kekososngan jabatan Gubernur DKI Jakarta adalah 2 tahun atau sampai hasil Pilkada Serentak 2024 memperoleh kepala daerah definitif yang baru.
"Tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah satu tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," demikian Tito menambahkan.
Sumber: RMOL