Image description
Image captions

-Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra membeberkan sejumlah penyebab terhambatnya pengungkapan tindak pidana korupsi di Bali. Salah satunya adalah sungkan. 

Selain itu, hambatan yang ditemui di lapangan lainnya adalah waktu audit yang lama, lokasi saksi, sungkan hingga tak ada kesamaan persepsi.

"Biasanya dalam pelaksanaan tugas tipikor, terdapat beberapa hambatan seperti untuk menangani kasus audit memerlukan waktu yang cukup lama, domisili saksi yang jauh, masih adanya sikap sungkan, belum adanya kesamaan persepsi, dan lain-lain," katanya di kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Bali, Jumat (25/11/2022).

Dia mengatakan institusinya melakukan beberapa upaya yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi seperti, memperkuat integritas moral, melaksanakan rekapitulasi, melakukan koordinasi pemetaan, dan lainnya.

"Pada prinsipnya, kami siap mendukung dan berkolaborasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali," kata dia.

Dia menambahkan secara umum kini penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di Polda Bali tergolong aman dan kondusif meski dengan jumlah penyidik yang terhitung sedikit.

Polda Bali mempunyai 81 personel penyidik maupun penyidik pembantu di bidang tindak pidana korupsi tengah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas.

Di Provinsi Bali, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali ditunjuk sebagai Satuan Tugas Tim Sapu Bersih terhadap pelaksanaan pungutan liar.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan keberadaan KPK sendiri tidak lepas dari proses evaluasi kegiatan-kegiatan yang sudah terjadi, serta tugas pokok KPK.

Tugas-tugas itu meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring dan membuat kajian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan melaksanakan supervisi.  

 

Sumber: suara