Image description
Image captions

Eks anggota kepolisian Ismail Bolong akhirnya resmi ditahan oleh kepolisian sebagai buntut pengakuannya soal tambang ilegal di Kalimantan Timur . Adapun Bareskrim Polri kini telah meringkus dan menahan Ismail terhitung sejak Rabu (7/12/2022) pagi tadi.

Sosok Ismail Bolong telah masuk ke radar pengawasan polisi sejak video pengakuannya tentang keterlibatan para perwira polisi dalam sebuah praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur  menjadi viral dalam sekejap mata.

 

Ismail Bolong juga telah membuat sosok Kabareskrim Polri 'berperang dingin' dengan sosok Ferdy Sambo yang kini juga tengah menghadapi sidang atas pembunuhan Brigadir J.

Berikut timeline atau rentetan waktu kasus Ismail Bolong hingga akhirnya ditangkap dan ditahan polisi.

Video pengakuan viral, seret beberapa petinggi Polri

Nama Ismail Bolong mencuat di peredaran publik ketika dirinya mengunggah video pengakuan terhadap keberadaan sebuah tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Adapun Ismail berperan sebagai pengepul batu bara yang menyetor sejumlah 'uang panas' ke beberapa pihak yang terlibat.

Tak tanggung-tanggung, Ismail Bolong turut menyeret nama-nama orang penting di Polri, sebut saja Kabareskrim Polri.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," ungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar.

Bikin Kabareskrim Polri vs Geng Sambo saling lempar bola panas

Pengakuan Ismail Bolong bahkan sampai menggeret dua sosok ternama di kepolisian, yakni Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto dan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kala itu, Sambo sempat mengaku saat ia masih menjabat Kadiv Propam, pihaknya sempat memeriksa Agus Andrianto terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan tambang ilegal.

"Proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi. Kalau misalnya ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Tak terima tudingan Sambo, Agus Andrianto membalas dengan melempar bola panas. Agus juga menyinggung bahwa Ismail juga sempat mengaku membuat video pengakuan tersebut lantaran mendapat tekanan yang diduga berasal dari Hendra Kurniawan.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Kamis (24/11/2022), malam.

Bahkan Agus menuding kubu Sambo dan Hendra menuduhnya terlibat dalam pusaran kasus tambang ilegal demi mengalihkan isu pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua," katanya.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," katanya lagi.

Kapolri turun gunung buru Ismail Bolong hingga ketangkap

Sebagai buntut dari video pengakuannya, Ismail Bolong masuk ke perhatian sang Kapolri yang turun gunung akan menangkapnya.

“Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tak mudah mendapatkan sosok Ismail Bolong, bahkan dirinya sempat kucing-kucingan dan tak berhasil ditemukan di kediamannya.

"Sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

"Yang jelas mereka di rumahnya tidak berada di tempat. Tapi kita sudah bertanya-tanya ya, kepada RT-nya," lanjut Brigjen Pipit.

Kendati demikian, Ismail kini berhasil diringkus oleh kepolisian. Informasi tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing. Lebih lanjut Johannes mengungkap Ismail menempuh pemeriksaan yang berlangsung hingga 13 jam sejak penangkapannya.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan sudah resmi ditahan," kata Johannes kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Ismail Bolong juga telah ditetapkan tersangka. Menariknya, pasal yang disangkakan kepada Ismail bukan soal setoran dana atau suap, melainkan tentang tambang ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB (Ismail Bolong),  Pasal 158,159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," katanya. 

 

Sumber: suara