Image description
Image captions

Ban Provos di lengan Bripka Madih tak punya arti di mata rekan seprofesi. Buktinya, oknum penyidik berani meminta uang Rp100 juta dan tanah satu hektare atau 1.000 meter persegi. Permintaan itu terjadi saat Bripka Madih mengadukan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya.

Madih melaporkan kasus itu tahun 2011 di Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak memenuhi permintaan tersebut. Madih mengaku sakit hati dengan percobaan pemerasan oleh rekan seprofesi. Dia tak menyangka akan diperlakukan seperti itu, padahal sama-sama anggota Polri. Setelah bertahun-tahun, ternyata laporannya tidak ditindaklanjuti penyidik.

Saat ini, pihak pengembang perumahan yang dilapor menyerobot tanah segera memulai pembangunan. Madih kembali bereaksi yang membuat dirinya viral. Maklum, saat memprotes pembangunan di lahan yang diklaim milik orang tuanya itu, Madih mengenakan seragam dinas Polri.

“Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah,” ungkap Madih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya telah mendengar kabar adanya dugaan pemerasan yang dialami oleh Bripka Madih.

Saat ini, pengakuan yang disampaikan oleh Bripka Madih tengah didalami oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. “Saat ini Polda Metro Jaya akan mendalami hal (dugaan pemerasan) tersebut,” ujar Trunoyudo.


sumber: herald