Image description
Image captions

Kepolisian Resort Kota Balikpapan Polda Kalimantan Timur  membubarkan pengunjung dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan melanggar ketentuan operasional.

Beberapa THM itu ditemukan tetap beroperasi oleh jajaran Polresta Balikpapan yang tengah melaksanakan patroli tadi malam, Sabtu (8/4/2023).

"Kita ada temuan beberapa THM itu yang buka di luar batas ketentuan peraturan pemerintah," ujar Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto.

Atas temuan itu pihaknya lantas menegur manajemen THM sekaligus mengarahkan pengunjung untuk segera pulang.

"Kita tegur mereka. Kita minta pengunjungnya agar segera pulang," ucap Anton.

"Sekaligus ini adalah bulan puasa. Kita harus hormati bulan suci Ramadhan ini dengan baik," imbuhnya.

Ketentuan operasional tempat hiburan ini diketahui tercantum di dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/112/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok.

Terkhusus tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, serta panti pijat untuk ditutup mulai dari pukul 07.00 Wita tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan pukul 06.00 Wita tanggal 24 April 2023.

Melansir surat edaran tersebut, jika ditemukan melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 26/2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. (*)