Image description
Image captions

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan keping emas dan uang miliaran yang diviralkan dari kediaman Harvey Moeis, salah satu tersangka perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Namun pihak Harvey Moeis menepis.


"Terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," ucap Andi Ahmad Nur Darwin selaku kuasa hukum Harvey Moeis dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).

Andi menegaskan kliennya menghormati proses hukum. Dia juga percaya Kejagung transparan.
"Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi," kata Andi.

Kediaman Harvey Moeis memang sebelumnya digeledah Kejagung yaitu pada awal April 2024. Sejauh ini Kejagung baru memberi konfirmasi penyitaan dari penggeledahan itu adalah Rolls-Royce dan MINI Cooper S Countryman F60. Sedangkan hasil penggeledahan lainnya di rumah Harvey Moeis belum disampaikan Kejagung.

Sedangkan narasi yang viral menyebut Kejagung menyita keping emas dan uang Rp 76 miliar dari rumah Harvey Moeis. Penyitaan itu sebenarnya memang benar disita Kejagung tapi bukan dari rumah Harvey Moeis tapi dari penggeledahan pada Desember 2023 dari kediaman tersangka lain.

Berikut ini rinciannya:

1. Sebanyak 65 keping logam mulia dengan total 1.062 gram;
2. Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (Rp 76,4 miliar);
3. Uang tunai dalam pecahan dolar Amerika atau USD 1.547.300 atau sekitar Rp 24,6 miliar; dan
4. Uang tunai dalam pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400 atau sekitar Rp 4,8 juta.


"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara. Berikut ini rinciannya:


Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Menurut Ketut, penyitaan puluhan keping logam emas dan duit tunai itu didapat dari penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

sumber: detik