Image description
Image captions

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan ganjil genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Sampai saat ini, Korlantas mengungkap sebanyak 4.027 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap di tol.

Hal itu disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Penilangan dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik atau e-TLE.

"Untuk penerapan ganjil genap ini dapat kami sampaikan untuk yang tercapture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap," kata Aan di Gedung Jasa Marga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (11/4/2024).

Dari ribuan penilangan, Aan menyebut, sebanyak 1.534 alamat pelanggar yang dikirimkan surat konfirmasi penilangan. Sebanyak 5 pelanggar di antaranya sudah mengonfirmasi secara online.

Dia memastikan surat tilang akan terkirim seluruhnya pada 16 April mendatang. Menurutnya, penerapan ganjil genap ini efektif untuk mengurangi volume kendaraan. Utamanya dalam mengantisipasi terjadinya kemacetan.

"Artinya untuk ganjil genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," ucapnya.