Image description
Image captions

Seorang perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial HSH dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran diduga bersikap arogan hingga melakukan pengancaman secara verbal terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga berinisial ZY serta orang tuanya.

"Tindakan arogansi oknum aparat kepolisian terhadap klien kami, tindakan makian, pencemaran nama baik, dan juga pengancaman. Meskipun pengancamannya bukan secara fisik, tapi kata-kata," ujar kuasa hukum korban, Deshandra Yusuf Siswan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

 

Kejadian ini berawal ketika korban dan anak dari oknum polisi ini memiliki hubungan pertemanan serta menimba ilmu bersama di Fakultas Kedokteran sebuah kampus di Surabaya.

Namun, tanpa sebab oknum polisi tersebut mengirim pesan kepada korban serta orang tuanya berisi kata-kata tak pantas dengan sebutan 'lon*e'.

"Sentimennya dikarenakan apa? Kami juga tidak tahu. Nah, kemudian pada tanggal 14 April 2024, tiba-tiba masuklah sebuah pesan yang tadi teman-teman media foto, anak bapak dengan kata yang cukup menjijikkan dan keras berkata seperti itu (lon*e) dan setelah ditelusuri awalnya enggak tahu ini nomornya siapa klien kami," katanya.

"Setelah ditelusuri, ternyata ada embel-embel instansi penegak hukum. Nah, dari situlah timbul rasa ketakutan dan tidak nyaman dari klien kami," sambung Yusuf.

Surat somasi bahkan sempat dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukum kepada pelaku.

Kendati demikian, somasi itu justru ditanggapi pelaku dengan cara intimidasi sehingga akhirnya memutuskan mengadukan pelaku ke Propam.

"Ini oknumnya ada dua, yang satu pangkatnya AKBP dan satunya AKP (berinisial DK). Suami istri," ucap dia.

Pihaknya kemudian sudah dimintai klarifikasi Bid Propam Polda Metro Jaya pada Selasa hari ini atas pengaduan yang dilayangkan tanggal 8 Mei 2024 dengan nomor SPSP2/001958/V/2024/BAGYANDUAN.

Bukti chat atau percakapan serta beberapa barang bukti lain turut disertakan dalam pengaduan itu.

"Kami datang ke sini dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas pengaduan kami pada tanggal 8 Mei 2024 di Propam Mabes Polri. Karena dari Mabes Polri dilimpahkan sesuai SOP bahwa anggota kepolisian yang berpangkat di bawah Kombes, untuk pemeriksaannya di wilayah masing-masing. Khususnya untuk yang kami laporkan ini pangkatnya AKBP dan bertugas di wilayah Polda Metro Jaya," katanya. 

Pihaknya, ucap Yusuf, masih menunggu permintaan maaf dari pelaku.

 

"Klien saya bilang, dia masih membuka hati ketika mereka meminta maaf. Karena kalau ini tak selesai diproses internal, akan kami proses pidananya," tutur dia.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa menjelaskan secara rinci perihal kasus tersebut.

"Nanti kami cek ya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Selasa.

 

Sumber: wartakota