Image description
Image captions



DPR telah menerima surat presiden (surpres) empat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, dan RUU Polri. Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) 4 RUU itu sedang disusun.

"Saat ini daftar inventarisasi masalah (DIM) dari empat RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenko Polhukam untuk RUU TNI & RUU Polri, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan KemenPAN-RB untuk RUU Kementerian Negara," ujar Dini dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Dini menambahkan penyusunan DIM dari empat RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan legislasi," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menanggapi sempat munculnya kritikan terhadap RUU TNI dan RUU Polri. Dia memastikan pembahasan akan dilakukan dengan mengutamakan asas keadilan.

"Ya kan begini, RUU TNI maupun RUU Polri itu dibahas juga tidak serta-merta, kita kan melihat juga asas keadilan," kata Dasco.

"Nah, yang kita bahas di situ sebenarnya substansi utama adalah masa usia pensiun yang udah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kita merevisi UU Kejaksaan. Nah, ketika kemudian ada usulan merevisi UU TNI dan Polri itu tidak keburu karena kita terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah, ini tahapan pemilunya sudah selesai, tentunya kita lanjutkan pembahasannya," lanjutnya.

 

sumber: detik