Langkah Nurul Ghufron dan Sudirman Said menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terhenti. Dua nama beken dari puluhan nama yang mendaftar sebagai calon komisioner lembaga anti rasuah itu dinyatakan tidak lulus seleksi profile assessment.
Dari jumlah peserta profile assessment yang dinyatakan lulus untuk calon pimpinan (KPK) ada 20 orang," kata Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Yusuf Ateh kepada wartawan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).
Nurul Ghufron adalah petahana pimpinan KPK. Pekan lalu Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan kepada Ghufron karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ghufron dinilai melanggar integritas insan KPK sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun Sudirman Said pernah ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabinet Kerja hingga diberhentikan pada pertengahan 2016. Sudirman kemudian ikut kontestasi sebagai calon Gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan Ida Fauziyah pada Pilkada 2018 namun kalah.
Setelahnya, ia ditugaskan Gerindra untuk menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional pada pemilihan presiden 2019. Di Pilpres 2024, Sudirman Said menjadi juru bicara pasangan Anies-Muhaimin.
Dari data yang diperoleh redaksi, 20 nama yang lulus seleksi profile assessment capim KPK tidak ada nama Ghufron dan Sudirman Said. Mereka yang lulus yakni Agus Joko Pramono (akademisi), Ahmad Alamsyah Saragih (BUMN/BUMD), Didik Agung Widjanarko (Polri), Djoko Poerwanto (Polri).
Selanjutnya, Fitroh Rohcahyanto (Jaksa), Harli Siregar (Jaksa), I Nyoman Wara (PNS), Ibnu Basuki Widodo (Hakim), Ida Budhiati (akademisi), Johan Budi Sapto Pribowo (lembaga negara), Johanis Tanak (lembaga negara), Michael Rolandi Cesnanta Brata (PNS).
Kemudian, Muhammad Yusuf (PNS), Pahala Nainggolan (PNS), Poengky Indarti (lembaga negara), Sang Made Mahendrajaya (lain-lain), Setyo Budiyanto (Polri), Sugeng Purnomo (Jaksa), Wawan Wardiana (PNS), Yanuar Nugroho (lain-lain).
Calon yang tidak lulus seleksi profile assessment juga berjumlah 20 orang. Mereka adalah Achmad Zubair (PNS), Agung Setya Imam Effendi (PNS), Albertus Usada (Hakim), Andi Herman (Jaksa), Andi Pangerang Moenta (PNS), Dadang Herli Saputra (akademisi).
Selanjutnya, Erdianto (akademisi), Giri Suprapdiono (PNS), Gunarwanto (PNS), Imron Rosyadi Hamid (akademisi), Minanoer Rachman (Hakim).
Kemudian, Nurul Ghufron (lembaga negara), Nuryanto (PNS), R Benny Riyanto (PNS), R Z Panca Putra S (PNS), Rakhmad Setyadi (Polri), Rios Rahmanto (Hakim), Subagio (akademisi), Sudirman Said (akademisi), Vera Diyanty (akademisi).