Image description
Image captions

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di wilayah Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Rumah yang disita itu, ditaksir senilai Rp3,5 miliar.

“Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU dengan tersangka AGK,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2024)

Untuk diketahui, KPK menetapkan lagi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kini AGK dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK