Image description
Image captions

Mantan Ketum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani yang saat ini menjabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Arsjad Rasjid menghormati keputusan Kadin provinsi dan asosiasi yang menggelar Munaslub dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia.

Intinya, Rosan yang berbeda haluan politik dengan Arsjad di Pemilu 2024, memintanya mundur dari pucuk pimpinan Kadin Indonesia.

Saat Pemilu 2024, Rosano adalah ketua tim sukses Prabowo-Gibran, sedangkan Arsjad adalah ketua tim sukses Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, saat ini, posisi Rosan di atas angin ketimbang Arsjad.

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024, digelar Sabtu (14/9/2024) di Hotel St Regis, Jakarta. Diputuskanlah Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode selanjutnya.

"Semuanya berjalan dengan baik, semua ketua Kadin daerah maupun asosiasi yang ada, memberikan suaranya secara aklamasi kepada Anin (Anindya). Ya kita hormati keputusan dari Kadin provinsi dan asosiasi yang memang punya hak suara," ujar Rosn.

Ia berharap Anindya Bakrie dapat segera membentuk kepengurusan dan segera menjalin kerja sama dengan pemerintah.

"Kita harapannya Pak Anin bisa segera membentuk pengurusnya dan segera bekerja sama dengan pemerintah. Terutama, kerja sama ekonomi usaha dan lainnya," ujar Rosan.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengatakan, Munaslub ini dilaksanakan berdasarkan keinginan dari Kadin daerah dan asosiasi.

"Bahwa ada kebutuhan di Kadin sendiri untuk menjadi mitra pemerintah yang strategis dan mitranya menjadi nyambung," ujar Bambang.

Ia mengatakan bahwa pada Minggu (15/9) akan dilaksanakan pelantikan ketua umum Kadin yang terbaru. "Tadi baru pengesahan, sudah sah. Besok dilantik," ujar Bamban

 Di sisi lain, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan penolakannya terhadap Munaslub Kadin Indonesia, dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Penolakan tersebut disampaikan oleh sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi, di antaranya Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat.

Adapun, penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujar Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy.

sumber : inilah