Desakan pada Mahkamah Agung agar menolak peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming semakin kencang.
Kali ini, desakan itu disuarakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) saat menggeruduk kantor Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
"Mahkamah Agung (MA) bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi," lantang Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Arfan.
Dalam orasi, Arfan meminta MA untuk tidak meloloskan PK Mardani Maming. Jangan sampai, kata Arfan, koruptor seperti Mardani Maming yang telah merugikan keuangan negara bebas.
"Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruptor seperti Mardani H Maming," katanya.
Arfan juga mendesak agar Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto yang diduga cawe-cawe dalam PK Mardani dapat diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Arfan menekankan pentingnya mengembalikan integritas dari para hakim (MA yang rusak akibat dugaan cawe-cawe di PK yang diajukan Mardani H Maming.
"Ini menyangkut bagaimana integritas dari Hakim Agung," pungkasnya.