Image description
Image captions

Serangan rudal Iran di wilayah pendudukan Israel pada Selasa malam (1/10) merupakan tindakan pembelaan diri yang sah berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. 

Hal itu ditegaskan oleh Kedutaan Besar Iran di Jakarta dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi pada Rabu (2/10). 

Dikatakan bahwa operasi bernama True Promise II dilakukan setelah berbulan-bulan Iran menahan diri atas pembunuhan Ketua Biro Politik Gerakan Hamas, Ismail Haniyeh di Teheran.

Kemudian baru-baru ini, Iran kembali berduka atas kematian Sekretaris Jenderal Hizbullah, Hassan Nasrallah dan penasihat militer senior Iran di Beirut, Jenderal Nilforushan yang tewas dalam serangan bom bunker Israel. 

"Penggunaan hak pembelaan diri oleh Republik Islam Iran, setelah menahan diri dalam waktu yang lama, menunjukkan pendekatan bertanggung jawab Iran terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional," bunyi pernyataan  Kedubes Iran. 

Iran menolak disamakan dengan tindakan kejam Israel di Gaza dan Lebanon. Kedubes menegaskan bahwa operasi True Promise II semata untuk pembelaan dan diluncurkan pada target militer di wilayah pendudukan. 

"Republik Islam Iran berdasarkan prinsip-prinsip moral dan ajaran suci Islam serta dengan mematuhi sepenuhnya prinsip perbedaan menurut hukum humaniter internasional, hanya menargetkan sasaran dan infrastruktur militer dan keamanan rezim Zionis dalam serangan rudal defensifnya," tegasnya. 

Untuk mencegah eskalasi lanjutan, Iran mendesak agar negara-negara pendukung Israel berhenti menyediakan senjata dan keuangan untuk Tel Aviv. 

Dewan Keamanan PBB juga diminta segera bertindak mencegah campur tangan asing yang mampu memperkeruh situasi di Timur Tengah. 

Apabila desakan itu tidak digubris, maka Iran tanpa ragu menggunakan kekuatan militernya lebih lanjut demi mengamankan kepentingan nasional mereka.

"Iran siap dan tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah pertahanan lebih lanjut guna melindungi kepentingan sahnya dan mempertahankan integritas teritorial serta kedaulatan Iran terhadap setiap tindakan agresi militer dan penggunaan kekuatan secara ilegal," pungkasnya.