Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, dari OTT ini pihaknya mengamankan duit miliaran rupiah.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Alex mengatakan, uang itu disita dari sejumlah tempat. Pertama, uang tunai sebesar Rp32,5 juta yang disita dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu
Selatan, Saidirman. Kedua berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, sebesar Rp120 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM," kata Alexander.
Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," katanya.
Pada kasus ini, selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex.
sumber: inilah