
Pemerintah diminta mengawasi secara ketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg agar tepat sasaran, di samping menerapkan kebijakan melarang pengecer menjual gas melon.
Direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menuturkan kebijakan pelarangan itu memiliki tujuan positif, agar peruntukan LPG 3kg itu lebih tepat sasaran.
Namun, pemerintah diminta untuk mengawasi secara ketat di pasaran agar harga yang diterapkan pemerintah sesuai, jika pengecer dilarang menjual gas 3kg.
“Pengguna LPG Melon ini hanyalah orang ataupun pelaku UMKM yang membutuhkan. Pemerintah juga bisa mengawasi lebih mudah,” kata Nailul Huda seperti dilansir RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.
Wacana pemerintah mendistribusikan gas 3kg agar tepat sasaran bakal terkendala jika tanpa adanya pengawasan.
“Namun jika dilakukan tanpa persiapan, justru akan kontradiktif dengan tujuan utama mereka. Yang terjadi perdagangan gas LPG 3kg ilegal,” pungkasnya.