Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku, usai memenangkan gugatan praperadilan.

“(Hasto dipanggil) pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Tessa belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Hasto. Dia diyakini bakal kooperatif dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto.

Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut hanya diajukan dalam satu berkas, padahal seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah. Permohonan itu berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Djuyamto, permohonan yang diajukan kubu Hasto dianggap kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka. Namun, karena putusan ini bersifat NO, kubu Hasto masih dapat mengajukan gugatan praperadilan kembali dengan dua permohonan terpisah sesuai arahan hakim.

Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto.

"Dalam sidang ini, hakim hanya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Biro Hukum KPK selaku termohon. "Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK)," ucapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang dengan dua berkas permohonan. Langkah ini merujuk pada saran Hakim Djuyamto terkait sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan.

"Itu (pengajuan praperadilan ulang) salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan (terkait dengan dua permohonan)," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Maqdir menambahkan bahwa tim kuasa hukum hanya menyampaikan opsi tersebut, sementara keputusan untuk kembali mengajukan praperadilan akan ditentukan oleh Hasto sendiri.