Image description
Image captions

 

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menegaskan,  Kementerian Perdagangan (Kemendg) akan mengawasi perdagangan barang ilegal di Mangga Dua, Jakarta, menyusul adanya komplain dari Amerika Serikat (AS).

"Barang ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita di UU kita, di permendag kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," kata Mendag Busan di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

Selama ini, kata Mendag Busan, Kemendag terus melakukan pengawasan, baik secara reguler maupun rutin. Beberapa waktu lalu, kata dia, Kemendag menyita barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 15 miliar. Hal itu berdasarkan periode kuartal I 2025.

Fokus utama dalam penyitaan adalah barang-barang yang tidak memiliki izin resmi atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan, seperti tidak disertai dengan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)

"Misalnya kemarin ada pemanas air, itu kan tidak ada SNI-nya. Kan kalau misalnya dipakai terus nyetrum. Jadi kalau tidak ada SNI-nya tidak masuk, kalau ada kami sita," kata Mendag Busan.

"Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua kami akan terus rutin melakukan (pengawasan). Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," ujarnya menambahkan.

Lebih jauh, Mendag Busan menyiratkan, langkah tegas untuk barang ilegal di Mangga Dua akan diambil tanpa perlu diumumkan terlebih dahulu ke publik, mengingat pengawasan memang lebih efektif dilakukan secara senyap.

"Ya kalau ada penindakan saya enggak akan ngomong. Ya kan namanya pengawasan kami diam-diam," kata dia.

Ketika disinggung soal kemungkinan penghentian paksa terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang terbukti memperdagangkan barang bajakan atau ilegal, Budi tak menutup peluang langkah tegas itu diambil.

"Nanti kalau ketahuan perusahaannya kan ada beberapa sanksi itu berurutan. Jadi nanti bisa sampai kami tutup perusahaannya. Barangnya pasti disita. Perusahaannya bisa ditutup," ujar dia.

Sebelumnya, laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua di Jakarta terus-menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

Laporan USTR juga mengungkap kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.