Image description
Image captions

Sudah sebulan lebih tak juga dilaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu, Bupati Banggai Rusli Moidady akhirnya diadukan ke Presiden Prabowo Subianto.

Aduan itu disampaikan Marsidin Ribangka berdasarkan surat yang dikirimkan tertanggal 21 April 2025, Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024.

Marsidin Ribangka yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa telah terbit Surat Keputusan PTUN Palu untuk Gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 dengan amar putusan: Menyatakan Eksepsi tergugat (Bupati Banggai) tidak diterima pada pokok perkara:
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai atau kedudukan/jabatan yang setara dengan jabatan tersebut.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Surat Putusan PTUN Palu Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 terlampir.

Selanjutnya Bupati Banggai mengajukan banding di pengadilan PT TUN Makassar yang berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan PT TUN Makassar Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 dengan hasil:

Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding;

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL, tanggal 3 April 2024 yang dimohonkan banding:

Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

Surat Putusan PT TUN Makassar Nomor: 74/8/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 terlampir.

Pada akhirnya Putusan PTUN Palu tersebut telah INKRAH Berdasarkan surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan Menolak Kasasi Bupati Banggal sehingga wajib untuk dilaksanakan.

Namun ironisnya, sudah lebih sebulan sampai dengan saat ini Bupati Banggai tidak melaksanakan putusan PTUN Palu tersebut.

Surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 terlampir.

“Sesungguhnya kasus Demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) kasus Demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Bupati Banggai saudara Amirudin Tamoreka sejak tahun 2022,” kata Marsidin dalam keterangannya, Minggu 27 April 2025.

Marsidin melalui suratnya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan dan arahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.

Surat aduan itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kapolri, Kepala BKN Wilayah IV di Makassar, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Banggai