
Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif, Tian Bahtiar alias TB dikenakan wajib lapor usai menjadi tahanan kota.
Wajib lapor dilakukan Tian ke kantor Kejagung setiap Senin, terkait kasus yang menjeratnya menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan (Tian) juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.
Lanjut Harli, ada tiga alasan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Pertama permohonan kuasa hukum, lalu memiliki riwayat penyakit jantung sampai dengan pernapasan, dan ketiga istri Tian yang siap menjadi penjamin.
Harli pun berharap, kondisi Tian berangsur baik selama menjadi tahanan kota agar siap menghadapi perkara ini.
"Mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Mereka adalah pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB).
Para diduga tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 sampai importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan cara bekerja sama membuat citra negatif Kejagung melalui pemberitaan.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.