Image description
Image captions

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor setiap Rabu. Mereka wajib menyerahkan swafoto (selfie) menaiki transportasi umum.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyampaikan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 swafoto wajib diserahkan oleh ASN kepada bagian administrasi. Swafoto harus dilengkapi dengan tanggal dan juga realtime.

"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," kata Chico menyampaikan isi Ingub Nomor 6 Tahun 2025 saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

Chiko menyampaikan nantinya admin akan melakukan verifikasi dan rekap data pegawai yang menggunakan transportasi umum. Data itu kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk diserahkan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung.

"Admin kepegawaian PD/UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai yang telah mengirim foto lengkap dengan waktu dan lokasi sesuai masing-masing moda yang digunakan serta jumlah pegawai merupakan pegawai yang telah dikurangi oleh pegawai lainnya yang terkena diskresi sesuai ketentuan pada Instruksi Gubemur ini," ujarnya

ASN dengan Pengecualian
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu," tulis keterangan Ingub tersebut.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum, di antaranya TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.

Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.