Image description
Image captions

Rencana Gubernur Pramono Anung untuk melantik bupati, walikota, dan sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta terancam gagal, menyusul polemik yang muncul terkait proses pengusulan dari DPRD.

Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 170/KG.04 tertanggal 21 April 2025 yang berisi permohonan pertimbangan usulan DPRD dalam pengangkatan pejabat tersebut kini menghadapi ganjalan serius dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
 

 

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta periode 2023–2024, Tobaristani, menilai Khoirudin telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Bab XV Pasal 215 poin F dan G. 

 


Selain itu, surat dari Ketua DPRD bertanggal 29 April 2025 dinilai tidak sah karena menggunakan kop surat pribadi. Selain itu, surat hanya ditujukan kepada pimpinan Komisi A, tanpa melibatkan seluruh anggota komisi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat.

“Ketua DPRD telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar tata tertib. Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta harus segera memanggil dan memberi sanksi tegas,” ujar Tobaristani, Jumat 2 Mei 2025.

Alumnus Pascasarjana Hukum Otonomi Daerah Universitas Pamulang itu menyesalkan sikap pasif pimpinan Komisi A yang tidak memprotes proses yang dinilainya cacat prosedur tersebut. 

"Mestinya Pimpinan Komisi A protes terhadap surat tersebut, kenapa anggotanya tidak dilibatkan dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut," tegas Tobaristani.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dikabarkan segera melantik lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI.

Berdasarkan surat undangan pelantikan di internal DPRD DKI Jakarta yang dilihat RMOL pada Jumat dinihari, 2 April 2025, lima pejabat eselon II yang akan dilantik adalah Muhammad Fadjar Churniawan sebagai Bupati Kepulauan Seribu.

Berikutnya, Hendra Hidayat sebagai Walikota Jakarta Utara menggantikan Ali Maulana Hakim. Saat ini Hendra menjabat Wakil Walikota Jakarta Barat sejak 21 Maret 2023. 

Selanjutnya, Munjirin akan dilantik sebagai Walikota Jakarta Timur. Saat ini ia menjabat sebagai Walikota Jakarta Selatan yang diembannya sejak 13 Oktober 2021.

Nama lain yang dipromosikan adalah Asisten Deputi Pengendalian Penduduk DKI Jakarta M. Anwar. Kabarnya, Anwar akan menempati posisi baru sebagai Walikota Jakarta Selatan menggantikan Munjirin yang dimutasi sebagai Walikota Jakarta Timur.

Terakhir, Augustinus akan ditugaskan sebagai Sekretaris  DPRD DKI Jakarta. Birokrat yang akrab disapa Aga ini merupakan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta sekaligus Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. 

sumber : rmol