Image description
Image captions

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri tiga kali berturut-turut tidak hadir pada panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP

Persidangan digelar dengan menghadirkan  terdakwa Hasto dimulai sekitar pukul 09.20 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2025.
 

 

Awalnya Hakim Ketua Rios Rahmanto menanyakan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan tim JPU KPK pada sidang hari ini.

"Sekarang masih mendengar keterangan saksi dari Penuntut Umum, bagaimana Penuntut Umum apakah hari ini ada saksinya?" tanya Hakim Ketua Rios kepada tim JPU.

Jaksa KPK mengatakan, bahwa sedianya pihaknya menghadirkan 2 orang saksi, namun hanya satu orang saksi yang sudah konfirmasi hadir.

"Baik Yang Mulia, sedianya hari ini kami menghadirkan dua orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir satu orang saksi," kata Jaksa KPK.

"Cuma satu?" tanya Hakim Ketua Rios.

"Jadi sedianya ada dua orang saksi atas nama Riezky Aprilia dan atas nama Saeful Bahri. Namun yang terkonfirmasi hadir sampai dengan saat ini adalah Riezky Aprilia, sedangkan untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya," jawab Jaksa KPK.

Selanjutnya, Jaksa KPK mempersilakan saksi Riezky Aprilia yang merupakan mantan anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 ke dalam ruang sidang.

Sementara itu, ketidakhadiran Saeful Bahri hari ini merupakan untuk ketiga kalinya. Di mana, Saeful Bahri juga tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya, yakni pada Kamis 24 April 2025 dan Jumat 25 April 2025.

Dalam perkara ini, tim JPU KPK sudah menghadirkan tujuh orang saksi. Pada Jumat 25 April 2025, tim JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, dan Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.

Sebelumnya pada Kamis 24 April 2025, JPU KPK menghadirkan dua orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.

Sementara pada Kamis 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

sumber: rmol