
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, TNI akan tetap menjaga kantor kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) meski ditolak olah koalisi masyarakat sipil. Kristomei berpandangan tidak ada yang salah dengan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
"Tetap, tidak ada yang salah dengan kerja sama dan sinergisitas antar lembaga," ujar Kristomei kepada Kompas.com, Senin (12/5/2025). Kristomei menjelaskan, surat telegram berisi pengamanan kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Dia menekankan, perbantuan TNI kepada kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," imbuh dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan alat kelengkapan dukungan kepada seluruh kejati dan kejari.
Mereka menilai, perintah ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum," demikian pernyataan resmi koalisi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).
Koalisi menyatakan, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Pengerahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada regulasi resmi yang mengatur perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), terutama dalam konteks penegakan hukum.
Koalisi menyebut pengamanan institusi kejaksaan seharusnya bisa dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam) tanpa perlu melibatkan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
"Dengan demikian, surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," tulis koalisi.
Koalisi memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat memengaruhi independensi penegakan hukum dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum serta mengarah pada kembalinya praktik dwifungsi TNI.
sumber: kompas