
– Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun menangkap kapal ikan berbendera Thailand yang membawa sekitar 1,9 ton narkoba, di Selat Durian, Kepulauan Riau, Selasa (13/5).
Pangkoarmada I Laksamana Muda Fauzi dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Jumat (16/5) menjelaskan kapal ikan dari Thailand tersebut mencoba memasuki perairan Indonesia untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 705 kg dan 1.200 kg kokain.
“Penangkapan bermula dari informasi dari intelijen, pada 13 Mei, pukul 01.00 WIB dini hari, di Selat Durian, Kepulauan Riau Ketika unsur patroli tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi kontak kapal ikan asing yang berlayar menuju perairan Indonesia,” ungkap Fauzi.
Selain itu, lanjutnya, kapal ikan tersebut tidak memiliki alat penangkap ikan. Tim patroli TNI AL curiga dan langsung memeriksa isi kapal secara menyeluruh.
'Kepulauan Riau adalah corong terdepan masuknya barang-barang ini sehingga kita selalu berupaya berkomitmen untuk menindaklanjuti perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali,” ujarnya.
Usai berhasil menghentikan dan melakukan permeriksaan awal, tim patroli TNI AL mendapatkan data, kapal ikan tersebut diawaki oleh lima orang Warga Negara Asing (WNA) dengan identitas nakhoda inisial KS,
“Setelah kapal tiba di pangkalan, tim patroli melakukan penyelidikan lanjutan dan ditemukan muatan 95 buah karung, dibedakan dengan 2 jenis warna karung, yaitu warna kuning dan warna putih,” lanjut Fauzi.
Rinciannya, untuk 35 karung berwarna kuning, satu karungnya berisi 20 bungkus teh Cina bewarna hijau, dengan total 700 bungkus dan berat 705 kg. Sedangkan 60 karung berwarna putih, satu karungnya berisi 20 bungkus teh China bewana merah, dengan total 1.200 bungkus dan berat 1.200 Kg.
"Sehingga jumlah keseluruhan adalah 1.900 kg atau 1,9 ton,” kata Fauzi.
Dari hasil pemeriksaan tim kantow wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, terdapat indikasi ‘barang’ di dalam teh Cina tersebut, yakni narkotika jenis sabu dan kokain.
“Apabila diasumsikan dengan nilai rupiah, satu gram sabu seharga Rp1.500.000 dan satu gram kokain seharga Rp5.000.000, maka total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI AL adalah senilai Rp7,057 Triliun. Selanjutnya dengan mendasari ketentuan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, TNI AL akan menyerahkan proses dan penanganan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang,” tuturnya.
Fauzi juga menekankan, TNI AL berkomitmen terus memperketat pengawasan perairan Indonesia khususnya di jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk kegiatan ilegal pada wilayah-wilayah perbatasan perairan NKRI.