
Lima mantan pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Menteri Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, kelima orang diperiksa sebagai saksi dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Para saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Dirjen Paud Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019, STN; Plt Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020, HM.
Kemudian, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020, KHM; PPK Direktorat Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020- 2021, WH; serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama 2020, AB.
“Kelima saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019- 2022,” jelas Harli, Rabu, 4 Juni 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka upaya Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, diduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000. Hingga kini penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami modus dugaan korupsi