
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V), anak usaha Perum Perhutani yang bergerak di bidang kehutanan.
"Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Fitroh membenarkan pihaknya mengamankan uang Rp2 miliar sebagai barang bukti dalam kasus suap tersebut. "Benar," ucap Fitroh.
Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT yang sama. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring pendalaman pemeriksaan.
"9 (orang diamankan dalam kegiatan) OTT," ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pihak yang diamankan terdiri dari jajaran direksi perusahaan pelat merah dan pihak swasta. Namun, ia belum membeberkan identitas mereka. Seluruhnya akan diperiksa selama 1x24 jam untuk menentukan status sebagai saksi atau tersangka. KPK akan mengumumkan konstruksi perkara melalui konferensi pers nanti.