
Dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 naik. Dari sebelumnya Rp400 juta kini menjadi Rp702 juta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dana reses bukan naik tapi mengalami penyesuaian. Lantaran bertambahnya indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan. Sehingga dana reses diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp702 juta.
"Sekretariat Jendral 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya (para anggota dewan). Jadi hal itu (menjadi) kebijakan baru periode ini," kata Dasco kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/10).
Dari keputusan itu, lanjut Dasco, sejak Januari 2025, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI mengusulkan dana reses disesuaikan menjadi Rp702 juta per anggota kepada Kementerian Keuangan. Namun, hal itu baru disetujui pada Mei 2025.
"Karena (angka Rp 702 juta) baru disetujui bulan Mei 2025 maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta, tapi bukan tiap bulan ini ya, ini (dana) reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik. Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta," Dasco menandasi.
Apa Itu Reses?
Sebagai informasi, dana reses adalah dana yang membiayai kegiatan anggota dewan selama masa reses.
Reses adalah kegiatan anggota dewan di luar sidang ketika mereka kembali ke daerah pemilihannya (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Diketahui, masa reses anggota dewan memiliki tiga kali masa reses tiap tahun. Biasanya dilakukan usai masa sidang pertama pada bulan Desember, masa sidang kedua pada bulan April dan masa sidang ketiga pada bulan Agustus.