Image description
Image captions

 

Total dugaan uang suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) mencapai Rp2,6 miliar. Angka itu terungkap dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2025).

Uang miliaran rupiah tersebut terbagi ke dalam tiga klaster perkara, Rp900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar dari fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan Rp300 juta dalam bentuk gratifikasi. Total keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.

Kasus ini bermula ketika Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) mendapat kabar bahwa dirinya akan digantikan oleh pejabat lain atas keputusan Bupati Sugiri.

Agar posisinya tetap aman, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP) untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sang bupati.

Penyerahan pertama dilakukan pada Februari 2025, ketika Yunus memberikan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Tidak berhenti di situ, pada November 2025, Yunus kembali memberikan Rp500 juta lewat Ninik (NNK), yang merupakan kerabat Bupati Sugiri Sancoko.

Secara keseluruhan, total uang yang diberikan Yunus dalam tiga tahap itu mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta diterima Sugiri dan Rp325 juta diterima Agus Pramono.

“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari

Suap Proyek RSUD

Selain suap jabatan, KPK juga mengungkap dugaan suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Pada 2024, rumah sakit tersebut memiliki proyek pekerjaan senilai Rp14 miliar yang dikerjakan oleh Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD.

Dari proyek itu, Sucipto diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma sebagai imbalan.

“Bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sdr. SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” jelas Asep.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudannya, Singgih (SGH), serta adik kandungnya, Ely Widodo (ELW).

“YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH selaku ADC Bupati Ponorogo dan Sdri. ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” ujar Asep.

Gratifikasi

Tak hanya suap jabatan dan proyek, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri. Dalam periode 2023 hingga 2025, ia diduga menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK). Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp300 juta.

 

“Bahwa pada periode 2023 - 2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ungkap Asep.

Langsung Ditahan

OTT yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) turut mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Sugiri. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap jabatan, suap proyek RSUD, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Bupati Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunus Mahatma dan Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, sedangkan Agus Pramono dikenai pasal serupa atas keterlibatannya dalam pengurusan jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo.

sumber: inilah