Image description
Image captions

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mencecar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023, Alfian Nasution, terkait alasan penjualan solar di bawah harga pasar kepada sejumlah pihak swasta, salah satunya PT Adaro milik Boy Thohir.

Alfian menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan strategi mempertahankan pangsa pasar yang sangat besar—total potensi sekitar 700.000 kiloliter per tahun—dari ancaman kompetitor seperti perusahaan migas Amerika, Exxon.

Mulanya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alfian saat diperiksa penyidik. Alfian dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Cs, dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Pak, tambah sedikit, Pak. Saya mau memastikan saja, minta penjelasannya. Di poin 81 di BAP saksi ya. Ini kan ada pertanyaan mengapa harga jual Bio Solar B30 Industrial kepada Adaro Group lebih murah dibandingkan yang lain," tanya penyidik kepada Alfian kala itu dibacakan jaksa dalam ruang sidang.

"Jawaban saksi, sepengetahuan saya harga kontrak dengan Adaro lebih tinggi dari kontrak sebelumnya, namun lebih murah dari beberapa pelanggan lain karena adanya rencana kompetitor, yaitu Exxon, yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro. Hal ini dikhawatirkan akan memberi efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan karena Adaro sendiri per tahun menyerap lebih kurang 550.000–600.000 kiloliter, dan market non-Adaro yang disuplai dari terminal IBT milik mereka sekitar 600.000–700.000 kiloliter per tahun. Sehingga apabila market tersebut lepas, dikhawatirkan akan sangat mengganggu dan produksi kilang bisa tidak terserap," jawab Alfian dalam BAP penyidik.

Jaksa kemudian mempertanyakan waktu pemberlakuan harga murah tersebut.

"Pertanyaan saya, ini kan ada kalimat di sini, 'dari kontrak sebelumnya', ya. Bapak belum menjawab terkait waktunya. Kurun waktunya kapan, tahun kapan Bapak menjual murah ke Adaro, dan setelah tahun berapa menjual ke Adaro itu murah?" tanya jaksa.

Alfian menjelaskan bahwa ia menandatangani kontrak dengan Adaro pada 2023. Ia menegaskan bahwa meskipun margin keuntungan tipis, penjualan tersebut tetap memberikan profit.

Pertama, ketika kontrak Adaro yang saya tandatangani itu 2023 kalau tidak salah, ya, Pak. Kertas kerja yang disampaikan ke kami masih menunjukkan ada margin, Pak. Kontrak ke Adaro itu pada dasarnya menguntungkan. Memang marginnya waktu itu kecil, saya sampaikan seperti di BAP, karena kami tidak ingin kehilangan market di situ, Pak. Pangsa pasarnya besar sekali, Pak. 600.000–550.000 kiloliter untuk Adaro saja, dan market non-Adaro bisa 150.000–700.000 kiloliter, itu besar sekali, Pak. Jadi memang margin tipis, tapi kertas kerjanya masih profit, Pak. Masih untung, Pak. Karena ada Exxon, Pak. Exxon juga menawarkan harga kompetitif," ujar Alfian.

Jaksa kembali menegaskan bahwa harga jual ke Adaro lebih murah.

"Berarti betul ya, memang menjualnya murah? Sebagian lebih cenderung murah jual, walaupun keuntungan sedikit?" tanya jaksa.

"Iya, dibandingkan dengan beberapa tempat lain, Pak," ucap Alfian.

Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa PT PPN menjual solar dengan harga lebih mahal kepada pemerintah—seperti TNI—dibandingkan ke perusahaan swasta, termasuk Adaro. Alfian menyebut ada pertimbangan strategis dan komersial, termasuk risiko pembayaran tertunda satu hingga dua tahun, serta klausul khusus dalam kontrak.

"Nah, pertanyaan selanjutnya, mengapa PT PPN menjual produk Bio Solar lebih mahal ke pemerintah daripada ke sektor swasta yang tadi saya sebutkan? Apa alasan saksi selaku dirut?" tanya jaksa.

"Jadi ada klausul-klausul yang diminta untuk konsumen khusus seperti TNI, Pak. Harus tersedia di lokasi yang mereka butuhkan, accessibility-nya harus terjamin. Mereka meminta suplai tersedia di titik tertentu, harus ada stok. Pertimbangan strategis itu, ditambah waktu pembayaran, Pak. Cost of money bisa tertunda satu sampai dua tahun, dan sebagainya. Itu jadi pertimbangan kami menetapkan harga untuk TNI sedikit berbeda dibanding harga ke customer lain," jelas Alfian.

Manipulasi Tender Impor BBM ke Perusahaan Singapura

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Kamis (9/10/2025), jaksa menyebut Riva diduga menyetujui usulan bawahannya untuk memenangkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam tender impor Gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) untuk semester I 2023.

Edward Corne, Manager Import & Export Product Trading, diduga membocorkan alpha pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut dan memberikan waktu tambahan kepada BP Singapore meski batas waktu penawaran telah berakhir.

Riva dan mantan Direktur Pemasaran Patra Niaga, Maya Kusmaya, kemudian menandatangani memorandum penetapan pemenang tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan kompetisi sebagaimana diatur Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019.

Akibat perbuatan tersebut, BP Singapore dan Sinochem diduga mendapat keuntungan tidak sah sebesar USD 5,74 juta, sementara negara menanggung kerugian pembelian produk kilang di atas harga seharusnya. Total kerugian negara dari tata kelola BBM mencapai USD 6,99 juta.

Penjualan Solar Murah ke 13 Perusahaan, Termasuk Adaro

Riva juga didakwa menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), dengan alasan menjaga pangsa pasar. Kebijakan itu dinilai tidak memperhitungkan profitabilitas dan melanggar pedoman tata niaga BBM industri dan marine.

Penjualan murah ini diberikan kepada 13 perusahaan besar, seperti PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Vale Indonesia Tbk, hingga PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Total kerugian negara akibat penjualan solar murah ditaksir mencapai Rp2,54 triliun, belum termasuk dampak ekonomi lanjutan sebesar Rp171 triliun

 

Atas perbuatannya, Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023 menimbulkan kerugian negara Rp285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun, dengan total Rp285.951.041.132.745.

Sumber : inilah