Nama selebgram asal Ponorogo, Indah Bekti Pertiwi (IBP) terseret dalam kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Bahkan KPK menyebut Indah sempat ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Ponorogo.
Usai Namanya terseret, Indah langsung menutup diri. Salah satunya dia mengunci akun Instagramnya @indah_bekti_pertiwi. Akun tersebut kini tidak bisa diakses publik alias diprivat pada Kamis (13/11/2025).
KPK sebelumnya mengumumkan hasil OTT di Ponorogo beberapa waktu lalu yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Indah Bekti Pertiwi. Dia disebut merupakan 'teman dekat' Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, yang kini juga telah berstatus tersangka.
KPK juga sudah menggeledah rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi di Jalan Kawung, Kelurahan Ronowijayan, Ponorogo, pada Rabu (12/11/2025) sore.
Penggeledahan itu dilakukan setelah tim KPK memeriksa kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan pada 7 November 2025, dengan mengamankan 13 orang, termasuk Indah Bekti Pertiwi.
“Maka pada tanggal 7 November 2025, teman dekat YUM (Yunus Mahatma) yaitu saudari IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan Saudari ED (Endrika), selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta,” kata Asep Guntur dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi, selain terseret kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi juga tengah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Ponorogo.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak IBP terkait kasus maupun kondisi rumah tangganya.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan peran sejumlah pihak non-pemerintah yang diduga membantu proses pencairan dan penggunaan uang hasil korupsi.