Image description
Image captions

Pusat Penerangan TNI buka suara soal keberadaan  tiga orang  prajurit TNI di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1).

Sidang tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Agenda sidang pembacaan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah saat dihubungi, Selasa (6/1).

Lebih lanjut, kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang itu merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung, sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI.

“Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI,” tutur Kapuspen TNI.

Aulia menambahkan, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, termaktub pada Pasal 4 huruf b. Perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI.

“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” kata Aulia.