Image description
Image captions

Polres Deli Serdang dikukuhkan menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta). Pengukuhan ini dilakukan Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto.

"Ditetapkan dengan Keputusan Kapolri nomor Kep/886/X/2019 tanggal 2 Oktober Tahun 2019, tentang perubahan Polres Deli Serdang menjadi Polresta,"ujar Agus di alun-alun Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/11/2019).

Perubahan ini menurut Agus sudah diusulkan sejak bulan Desember 2018. Perubahan ini disebut Agus merupakan kebutuhan dalam rangka menyesuaikan perubahan lingkungan pemerintah daerah.

Dengan naiknya status Polres Deli Serdang menjadi Polresta, maka jabatan Kapolres akan diduduki oleh perwira berpangkat Kombes. Jabatan Kapolresta setingkat lebih tinggi dari jabatan Kapolres yang berpangkat AKBP. 

"Sesuai TR diganti, tapi beliau (Kapolres) pemantapan. Kalau pernah di sini, pemantapan di luar, mungkin saja bisa jadi Kapolres lagi," jelas Agus. 

"Kemungkinan 4 desa yang masuk wilayah hukum Binjai akan kita kembalikan ke wilayah hukum Deli Serdang," imbuhnya.

Sebagai informasi, wilayah administrasi Kabupaten Deli Serdang diisi dengan 4 wilayah hukum yakni Polresta Deli Serdang, Polres Binjai, Polres Belawan dan Polrestabes Medan.