Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan ada 9 kementerian/lembaga (K/L) yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor sendiri. Menurutnya, K/L terkait tidak mendaftarkannya ke database Korlantas Polri.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas di Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Kamis (25/7/2024).
“Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri. Padahal kita sudah mengakomodasi, undang-undang kita, peraturan kita. sudah mengakomodasi STNK dan TNKB khusus,” kata Irjen Pol Aan.
“Walaupun itu dibatasi ya, hanya untuk eselon I, eselon II, dan nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilese apa pun, tidak mempunyai prioritas,” tambah dia.
Berdasarkan UU yang berlaku, kata Aan, yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor hanya Polri. Sedangkan TNI memang boleh mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, tapi data mengenai kendaraan tersebut harus masuk ke Korlantas Polri.
Aan mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pelat khusus oleh Sembilan kementrian tersebut. Sebab hal tersebut terbatas oleh kebijakan perundang-undangan.
Terkait informasi pelat khusus oleh sembilan kementrian tersebut, sampai saat ini belum terdaftar dalam pembendaharaan data Korlantas Polri.
“Saat ini, karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian, Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dan sebagainya. Tapi untuk saat ini belum,” ungkap Aan.
Aan Suhanan menyebut belum ada solusi pasti perihal tersebut. Namun, ia menyebut bakal ada pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait guna pembuatan TNKB khusus.
“Ya ini kita berangkat dari sini (diskusi), solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, dan semua sama di depan hukum,” pungkasnya.