KPK menggeledah rumah pengusaha batu bara Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Jadi memang betul ada kegiatan penggeledahan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Tessa mengatakan sejumlah barang bukti disita dari penggeledahan di rumah Tan Paulin. Barang bukti itu kini dalam analisis penyidik.
"Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," ujar Tessa.
Tan Paulin telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (29/8). Tessa memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan para saksi.
"Ya tidak ada yang tidak akan tersentuh oleh KPK bila memang alat buktinya ada, hanya tinggal masalah waktu saja," ujar Tessa.
Dalam kasus Rita Widyasari, KPK telah mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kukar tersebut. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan usaha pertambangan.
"Di perkaranya RW ini terkait dengan masalah metrik ton. Jadi RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (6/7).
Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
"Itu ada nilainya antara USD 3,3 per metrik ton. Sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," ujar Asep.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas usai Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Sebagaimanana telah diberitakan, Tim penyidik antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan penggeledahan di rumah perempuan berjuluk Ratu Batubara, Tan Paulin.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dijelaskan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kalau penggeledahan rumah Tan Paulin yang terletak di Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan pada Juli 2024 kemarin.
"Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu," ujar Tessa, Rabu (14/8/2024).
Dari penggeledahan itu, lanjut Tessa, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Namun rinciannya, Tessa mengaku belum bisa menyebutkan sebab masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
"Yang disita dari kegiatan dimaksud adalah dokumen (dokumennya apa? tak bisa disebut karena masih didalami penyidik)," ujarnya.
Namun yang pasti, lanjutnya dokumen yang disita dari rumah Tan Paulin akan menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus masih bertalian dengan perkara gratifikasi atau TPPU yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Iya, kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Tersangka RW. Hanya ini saja yang bisa dipublish dari penyidiknya," tandasnya.
Penyidikan KPK terhadap kasus TPPU Rita Widyasari pasalnya juga sudah dilakukan sejak jauh hari. Sebelum menggeledah kediaman ‘Ratu Batubara’ di Surabaya, tim penyidik KPK telah melakukan dua kegiatan pada periode 13-17 Mei 2024 yang dilakukan di Kota Jakarta dan sekitarnya. Kemudian, penyidikan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024.
Dari tiga lokasi penyidikan tersebut, KPK turut melakukan penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah. Dari rangkaian penggeledahan dan penyidikan lanjutan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan, uang tunai berjumlah miliaran rupiah, ratusan dokumen dan ratusan kendaraan.
Dari catatan media ini, tim Penyidik KPK yang kala itu bertandang ke Samarinda dari 27 Mei hingga 6 Juni 2024 melakukan kegiatan penggeledahan dikediaman H Fitri dan H Said Amin. Dari kegiatan itu, KPK diketahui melakukan penyitaan sejumlah dokumen, puluhan kendaraan mewah mulai dari Jeep Rubicon, Hammer H3, Toyota Rush, Lamborghini, Mini Coopers, BMW dan lainnya.
Berikut jumlah dan daftar aset yang disita KPK :
- Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).
- Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.
- Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar rupiah dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar rupiah.
- Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Penyelidikan TPPU Dimulai Sejak 2020
Serangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK saat ini diketahui berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 2020 lalu.
Berdasarkan catatan media ini, pada 13 Agustus 2020 lalu, penyidik KPK pernah memeriksa keterangan lima orang saksi dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB).
Pemeriksaan saksi yang dilakukan dua lokasi berbeda. Para terperiksa di antaranya Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti (BKS) pada saat itu, Hermanto Cigot eks Dirut PT BKS periode 2008 - 2012, dan Trias Slamet P Pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama.
Ketiga saksi ini diperiksa tim penyidik KPK di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda medio 2020 silam. Selain ketiga orang itu, KPK sejatinya juga memeriksa dua lainnya yakni Amrul Indra dan Dharma Setyawan yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus yang Menjerat Rita Widyasari
Untuk diketahui, kasus TPPU yang didalami KPK bermula saat penyidik Lembaga Super Power menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU, yang mana keduanya diduga menerima uang Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Pada kasus TPPU, diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dan telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan, tanah dan uang ataupun dalam bentuk lainnya yang diatasnamakan orang lain.
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
sumber: detik/indonesia.co