Image description
Image captions

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diprediksi menghantam industri Indonesia akibat kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat.

Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif imbal balik sebesar 32 persen untuk produk ekspor Indonesia, ditambah tarif global 10 persen untuk semua barang yang masuk ke negaranya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut dampak dari kebijakan ini sangat serius. Dalam kurun waktu tiga bulan sejak tarif diberlakukan pada 9 April 2025, lebih dari 50 ribu pekerja di Indonesia diperkirakan akan kehilangan pekerjaan.

Industri yang paling terdampak meliputi tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, kelapa sawit, karet, hingga pertambangan. Seluruh sektor tersebut selama ini sangat bergantung pada ekspor ke pasar Amerika.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan harga produk Indonesia di pasar AS membuat jumlah pembeli menurun. Hal ini otomatis menurunkan kapasitas produksi dalam negeri dan memicu PHK.

"Kalau produksi turun, perusahaan bisa ambil dua langkah: efisiensi dengan mengurangi karyawan, atau PHK. Kalau ongkos lebih besar dari pendapatan, bisa saja tutup perusahaan," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu, 5 April 2025.

Perkiraan 50 ribu pekerja terancam PHK didapat dari dua faktor utama. Pertama, jika 50 persen dari pekerja di sektor tekstil dan garmen terkena PHK.

Kedua, adanya laporan bahwa sejumlah perusahaan sudah kesulitan bertahan sejak sebelum Lebaran.

"Beberapa perusahaan sudah oleng, dan tarif Trump bisa membuat mereka benar-benar terjerembab,” kata Iqbal.

KSPI mendesak pemerintah untuk segera bertindak, baik melalui diplomasi dagang maupun pemberian stimulus kepada industri terdampak, agar gelombang PHK tidak meluas.