Image description
Image captions

Laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali direspons Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto.

Marullah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, praktik korupsi, dan intimidasi terhadap pejabat daerah. Laporan tersebut dibuat Wahyu Handoko, ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta.
 

 

Tak mau percaya begitu saja, Sugiyanto mengaku langsung menemui Wahyu dan bertanya soal kebenaran laporan tersebut. Belakangan Wahyu, membantah telah melaporkan Sekda DKI ke KPK.

"Dengan tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut," kata Sugiyanto lewat keterangan resminya, Kamis 15 Mei 2025.

Atas pencatutan namanya, Wahyu telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu 14 Mei 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat oleh pihak yang tidak dikenal.

Sugiyanto menyebut surat tersebut sebagai surat kaleng yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu, serta tidak dapat dipertanggung jawabkan subtansi atau makna surat kaleng terebut," kata Sugiyanto.

Sugiyanto menduga penyebaran surat itu bertujuan untuk mengganggu stabilitas birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono dan Wagub Rano Karno alias Bang Doel, serta untuk merusak program 100 hari kerja mereka.

Sugiyanto berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak di balik penyebaran surat tersebut. 

“Apakah surat tersebut merupakan surat kaleng dan fitnah yang keji dan kejamkah? Siapa dalangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu akan segera terjawab dengan cepat dan tepat oleh para ahlinya, termasuk aparat penegak hukum," pungkasnya.