
Komisi I DPR RI mendukung adanya penguatan struktur baru di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Diketahui, Kemhan RI kini memiliki enam badan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 merevisi Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.
Enam badan itu antara lain Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menuturkan Komisi I DPR RI mendukung penguatan struktur Kemhan selama bertujuan meningkatkan efektivitas pertahanan negara.
“Namun dukungan tersebut bersifat selektif dan harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antar unit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi,” tegas Dave, Jumat (8/8).
Dalam rapat kerja terakhir dengan Kemhan dan TNI, Dave menyebut Komisi I DPR RI telah meminta penjelasan rinci terkait struktur baru tersebut, termasuk kebutuhan SDM dan anggaran yang diperlukan.
Sebagai bagian dari pengawasan fiskal, Dave mengaku Komisi I DPR RI telah membahas secara mendalam dampak anggaran dari rencana restrukturisasi Kemhan, dengan menekankan efisiensi sebesar Rp26,9 triliun harus tetap menjaga kesiapan alutsista dan pembinaan personel.
Lebih lanjut, Dave menilai penguatan fungsi Kemhan dalam pemeliharaan alutsista dan pembinaan komponen cadangan merupakan langkah strategis yang mendukung prioritas pertahanan nasional.
Hal ini mencerminkan perluasan peran Kemhan dalam menjaga readiness dan sustainability alutsista, yang selama ini menjadi titik lemah dalam sistem pengadaan, serta menunjukkan komitmen terhadap pembinaan komponen cadangan sebagai bagian integral dari strategi pertahanan semesta.
Hal itu sebagaimana menjadi fokus dalam revisi UU Pertahanan dan UU Komponen Cadangan.
Namun demikian, Dave menekankan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut harus didukung oleh regulasi teknis yang jelas, dilaksanakan melalui koordinasi lintas matra dan lembaga, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis tata kelola yang transparan, maka restrukturisasi Kemhan diharapkan mampu memperkuat postur pertahanan nasional secara berkelanjutan,” tuturnya.
“Sekaligus memastikan bahwa setiap langkah reformasi institusional memberikan dampak nyata bagi efektivitas kebijakan pertahanan nasional dan berorientasi pada kepentingan strategis bangsa,” tandasnya.