
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu 1 Oktober 2025.
"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan di PN Jakpus.
Selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus akan mempelajari terlebih dahulu pelimpahan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Adapun sembilan terdakwa yan dilimpahkan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saefudin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.
Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Lalu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Maya Kusmaya, dan terakhir VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Tahun 2023-2024 Edward Corne.
Para terdakwa membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,00 dan mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.